
Website Resmi
Desa Bilungala
Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango - Gorontalo
ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM | 22 April 2025 | 13 Kali dibuka

Artikel
ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM
22 April 2025
13 Kali dibuka
Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah PutihTata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
TATA CARA PEMBENTUKAN
KOPERASI DESA MERAH PUTIH
SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI RI NO. 1 TAHUN 2025
Latar Belakang
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; dan
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
TAHAPAN DAN LINI MASA PEMBENTUKAN ( MARET-JUNI 2025 )
- Sosialisasi dan persiapan:
Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga Tingkat desa (Kepala Desa).
- Musyawarah desa pembentukan koperasi:
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi,
- Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru):
Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke
Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
- Pendataan dan integrasi koperasi eksisting:
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
1. PEMBENTUKAN KOPERASI BARU
Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
2. PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA
Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
3. REVITALISASI KOPERASI
Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
PENAMAAN DAN JENIS KOPERASI
Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama desa setempat dengan format: 1. Di
awali dengan kata 'Koperasi"; 2. Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";
- Di akhiri dengan nama desa setempat.
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrojo
PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DESA MERAH PUTIH :
- Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri di pilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
- Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
- Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH :
- Gerai/ outlet penyediaan sembako;
- Gerai/outlet penyediaan obat murah;
- Penyediaan kantor koperasi;
- Unit simpan pinjam koperasi;
- Gerai/outlet klinik desa;
- Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
- Logistik (distribusi);
- dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. PENGAWASAN RUTIN
Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa. Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan. Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala
(triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
2. EVALUASI BERKALA
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.
3. PENGUATAN AKUNTABILITAS
Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan pengurus di media informasi, offline maupun online) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
820

Populasi
760

Populasi
0

Populasi
1580
820
LAKI-LAKI
760
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1580
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
NURMIN DAI, A.M.d.Sek

Sekretaris
ISMAIL, S.HI

Kaur Perencanaan dan Tata Usaha
YOWAN LAUHI

Kaur Keuangan
SAMIR MOODUTO

Kasie Pemerintahan
FADLY ADAM

Kasie Kesra dan Pelayanan
ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

Kepala Dusun I Poluluwa
JEFRI SALEH

Kepala Dusun II Buhuta
AGUS LAKUDE

Kepala Dusun III Iloheluma
RAMLAN HARUN

Kepala Dusun IV Taruna
SISWANTO KIAYI

Kepala Dusun V Luwoo Pantai
LILIS PARATIWI MANTULANGI

Kepala Dusun VI Luwoo Dalam
SUMARTON WAHAYA

Kepala Dusun VII Luwoo Atas
ALFIAN S. MOODUTO

Operator
SURYANULLAH BUMULO



Desa Bilungala
Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 41 |
Kemarin | : | 0 |
Total | : | 5.101 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.221.139.13 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar