Desa Bilungala

Kec. Bonepantai
Kab. Bone Bolango - Gorontalo

Artikel

Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

22 April 2025

10 Kali dibuka

Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

DASAR

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi kegiatan rapat/pertemuan untuk pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat desa dari berbagai unsur seperti kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pelaku profesi

kesehatan seperti bidan, mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok seni/budaya, dan/ atau kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal desa.

  1. Ruang lingkup identifikasi meliputi potensi dan masalah seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sarana dan prasarana kegiatan ekonomi produksi berbasis mata pencaharian penduduk desa, sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa, ketersediaan tanah/lahan yang dimiliki desa serta lahan yang potensial digunakan sebagai usaha Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti koperasi, BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan menengah, permodalan usaha mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan profesional Desa seperti kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok peternak dan kelompok usaha ekonomi lainnya
  2. Data dan informasi hasil identifikasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan masyarakat.
  3. Pemerintah Desa      bersama       Badan   Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah       Desa      Khusus, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal     dan Transmigrasi      Nomor   16   Tahun 2019      tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang kegiatan       usaha    atau       layanan yang      akan dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih.
  4. Musyawarah Desa Khusus mengagendakan pembahasan:
  5. a. kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/ atau mengembangkan koperasi       yang      sudah   ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
  6. b. sumber modal Koperasi Desa Merah Putih;
  7. c. keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih;
  8. d. struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih; 
  9. e. kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
  10. Hasil Musyawarah Desa Khusus digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
  11. Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih maupun pelibatan partisipasi masy
  12. Pemerintah Desa melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
  13. Hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:
  14. a. pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau  revitalisasi koperasi yang ada di Desa;
  15. b. Kegiatan usaha dan/atau layanan yang dilakukan;
  16. c. Kelembagaan koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan;
  17. d. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa;
  18. e. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme kerja sama antar Desa (2 Desa atau lebih), jika jumlah penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang;
  19. f. Dalam hal modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  20. g. Modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.
  21. Pemerintah Desa dalam Musyawarah Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk kerja sama dengan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa.
  22. Mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
  23. Dalam hal kegiatan usaha dan layanan dari Koperasi Desa Merah Putih terkait dengan kegiatan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka belanja Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa dapat disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain.
  24. Kebijakan pemerintah secara nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk

Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 202tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

   25. Bagi Desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang PanduaPenggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa  Merah  Putih  dapat dilakukan secara bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus pelaksanaan ketahanan pangan.

Komentar yang terbit pada artikel "Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih"

Azis Husain

23 April 2025 04:14:23

Program koperasi ini bagus..makax dlm pemilihan pengurus koperasi benar-benar dilihat dgn benar..yang mau dimasukan kedalam pengurusx...krna koperasi akan berhasil dan maju tergantung dari cara pengelolaan pengurusx..dan anggotax..

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

NURMIN DAI, A.M.d.Sek

Sekretaris

ISMAIL, S.HI

Kaur Perencanaan dan Tata Usaha

YOWAN LAUHI

Kaur Keuangan

SAMIR MOODUTO

Kasie Pemerintahan

FADLY ADAM

Kasie Kesra dan Pelayanan

ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

Kepala Dusun I Poluluwa

JEFRI SALEH

Kepala Dusun II Buhuta

AGUS LAKUDE

Kepala Dusun III Iloheluma

RAMLAN HARUN

Kepala Dusun IV Taruna

SISWANTO KIAYI

Kepala Dusun V Luwoo Pantai

LILIS PARATIWI MANTULANGI

Kepala Dusun VI Luwoo Dalam

SUMARTON WAHAYA

Kepala Dusun VII Luwoo Atas

ALFIAN S. MOODUTO

Operator

SURYANULLAH BUMULO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bilungala

Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:42
Kemarin:0
Total:5.102
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.221.139.13
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.3786676560146936
Longitude:123.21075665142618

Desa Bilungala, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango - Gorontalo

Buka Peta

Wilayah Desa