
Website Resmi
Desa Bilungala
Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango - Gorontalo
ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM | 22 April 2025 | 10 Kali dibuka

Artikel
ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM
22 April 2025
10 Kali dibuka
Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
DASAR
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi kegiatan rapat/pertemuan untuk pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat desa dari berbagai unsur seperti kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pelaku profesi
kesehatan seperti bidan, mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok seni/budaya, dan/ atau kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal desa.
- Ruang lingkup identifikasi meliputi potensi dan masalah seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sarana dan prasarana kegiatan ekonomi produksi berbasis mata pencaharian penduduk desa, sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa, ketersediaan tanah/lahan yang dimiliki desa serta lahan yang potensial digunakan sebagai usaha Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti koperasi, BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan menengah, permodalan usaha mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan profesional Desa seperti kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok peternak dan kelompok usaha ekonomi lainnya
- Data dan informasi hasil identifikasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan masyarakat.
- Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang kegiatan usaha atau layanan yang akan dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih.
- Musyawarah Desa Khusus mengagendakan pembahasan:
- a. kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/ atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
- b. sumber modal Koperasi Desa Merah Putih;
- c. keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih;
- d. struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih;
- e. kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
- Hasil Musyawarah Desa Khusus digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
- Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih maupun pelibatan partisipasi masy
- Pemerintah Desa melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:
- a. pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang ada di Desa;
- b. Kegiatan usaha dan/atau layanan yang dilakukan;
- c. Kelembagaan koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan;
- d. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa;
- e. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme kerja sama antar Desa (2 Desa atau lebih), jika jumlah penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang;
- f. Dalam hal modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- g. Modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.
- Pemerintah Desa dalam Musyawarah Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk kerja sama dengan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa.
- Mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
- Dalam hal kegiatan usaha dan layanan dari Koperasi Desa Merah Putih terkait dengan kegiatan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka belanja Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa dapat disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain.
- Kebijakan pemerintah secara nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
25. Bagi Desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan secara bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus pelaksanaan ketahanan pangan.
Komentar yang terbit pada artikel "Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
820

Populasi
760

Populasi
0

Populasi
1580
820
LAKI-LAKI
760
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1580
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
NURMIN DAI, A.M.d.Sek

Sekretaris
ISMAIL, S.HI

Kaur Perencanaan dan Tata Usaha
YOWAN LAUHI

Kaur Keuangan
SAMIR MOODUTO

Kasie Pemerintahan
FADLY ADAM

Kasie Kesra dan Pelayanan
ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

Kepala Dusun I Poluluwa
JEFRI SALEH

Kepala Dusun II Buhuta
AGUS LAKUDE

Kepala Dusun III Iloheluma
RAMLAN HARUN

Kepala Dusun IV Taruna
SISWANTO KIAYI

Kepala Dusun V Luwoo Pantai
LILIS PARATIWI MANTULANGI

Kepala Dusun VI Luwoo Dalam
SUMARTON WAHAYA

Kepala Dusun VII Luwoo Atas
ALFIAN S. MOODUTO

Operator
SURYANULLAH BUMULO



Desa Bilungala
Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 42 |
Kemarin | : | 0 |
Total | : | 5.102 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.221.139.13 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Azis Husain
23 April 2025 04:14:23
Program koperasi ini bagus..makax dlm pemilihan pengurus koperasi benar-benar dilihat dgn benar..yang mau dimasukan kedalam pengurusx...krna koperasi akan berhasil dan maju tergantung dari cara pengelolaan pengurusx..dan anggotax..